CyberNKRI.Com – Lawful Interception Management System (LIMS) bekerja di tingkat inti (core network) operator seluler dengan cara menduplikasi atau mengkloning semua lalu lintas komunikasi dari nomor target secara waktu nyata (real-time).
Sistem ini bukanlah spyware atau perangkat lunak jahat (seperti Pegasus) yang disusupkan ke dalam ponsel korban. LIMS merupakan platform infrastruktur resmi yang menghubungkan pusat pemantauan (monitoring center) aparat penegak hukum langsung ke sistem operator telekomunikasi demi tujuan penegakan hukum.
Secara teknis dan prosedural, berikut adalah tahapan cara kerja LIMS yang disalahgunakan dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto:
1. Level Intersepsi Jaringan (Bukan di Ponsel Target)
- Kloning Sinyal Elektronik: Ketika nomor telepon dan IMEI target dimasukkan ke dalam sistem LIMS, perangkat lunak ini mengirim perintah ke jaringan inti operator seluler untuk membelah sinyal (signal splitting).
- Pembelahan Jalur di Server: Duplikasi lalu lintas data terjadi langsung di server operator telekomunikasi, bukan di perangkat fisik ponsel korban.
- Target Tidak Menyadarinya: Karena tidak ada aplikasi asing yang tertanam atau baterai yang mendadak boros akibat aktivitas malware, target sama sekali tidak akan mendeteksi bahwa komunikasinya sedang disadap.
2. Jenis Data yang Ditarik
Begitu nomor target dikunci di sistem operator, LIMS akan menyalurkan informasi komunikasi secara real-time ke pusat pemantauan Polri. Data yang diperoleh meliputi :
- Metadata & CDR (Call Data Record): Informasi mendetail mengenai log panggilan (waktu, durasi, dan nomor lawan bicara).
- Konten Komunikasi GSM: Rekaman suara percakapan telepon seluler biasa serta isi pesan teks (SMS).
- Data Lokasi: LIMS mampu melacak posisi geografis target berdasarkan menara telekomunikasi (BTS) yang menangkap sinyal nomor tersebut.
- Batasan Paket Data (WhatsApp): Kemampuan LIMS untuk membaca pesan instan terenkripsi seperti WhatsApp end-to-end encryption bersifat terbatas dan tidak otomatis karena bergantung pada konfigurasi teknologi operator.
3. Celah Penyalahgunaan Prosedur (Ilegalitas)
LIMS dirancang dengan mekanisme tata kelola ketat yang melibatkan persetujuan administrasi internal kepolisian serta izin pengadilan resmi. Namun, dalam kasus yang menjerat eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan, sistem ini ditembus melalui bypass prosedur:
- Tanpa Verifikasi & Surat Perintah: Para pelaku memasukkan nomor Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh ke server LIMS tanpa melampirkan Laporan Polisi (LP) maupun Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan.
- Penghapusan Jejak digital (Audit Trail): LIMS sebenarnya memiliki fitur audit trail permanen yang merekam siapa saja yang mengakses sistem. Untuk menutupi aksi ilegal ini, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan paksa file hasil sadapan di komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
