CyberNKRI.Com – Patriot Bond adalah instrumen obligasi atau surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menghimpun dana masyarakat dan repatriasi modal guna membiayai proyek infrastruktur dan transisi energi strategis nasional.
Instrumen ini memicu perdebatan luas karena memberikan imunitas hukum dan perlindungan pajak bagi dananya. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), pembeli Patriot Bond dijamin dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pajak), dan gugatan perdata. Selain itu, data transaksi pembelian instrumen ini tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Kebijakan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang atas kekhawatiran potensi celah pencucian uang.
