JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap rekomendasi terbaru dari Dana Moneter Internasional (IMF). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menolak mentah-mentah usulan untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pekerja secara bertahap. Langkah penolakan ini diambil demi melindungi daya beli masyarakat yang dinilai baru saja bangkit.
Rekomendasi kenaikan pajak tersebut awalnya dimuat dalam laporan simulasi IMF bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”. Lembaga keuangan global tersebut menyarankan penyesuaian PPh 21 untuk membantu Indonesia mendanai peningkatan investasi publik jangka panjang sebesar 0,25 hingga 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, IMF menilai opsi ini penting guna menekan ketergantungan pada penarikan utang luar negeri serta menjaga defisit APBN tetap aman di bawah koridor 3 persen.

Menanggapi simulasi tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa menaikkan beban pajak tenaga kerja pada situasi ekonomi saat ini adalah keputusan yang kurang tepat. Pemerintah khawatir kebijakan tersebut justru memicu dampak berantai yang memperlambat roda perekonomian nasional.
“Pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar kuat,” ujar Menkeu dalam pernyataan resminya.
Alih-alih menaikkan tarif, Kementerian Keuangan memilih fokus pada strategi alternatif berupa ekstensifikasi perpajakan. Langkah konkrit yang akan dikejar meliputi perluasan basis wajib pajak, pembenahan sistem administrasi, serta menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara. Melalui strategi ini, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih cepat sehingga target penerimaan negara dapat tercapai secara organik tanpa membebani kelas pekerja.

