CyberNKRI.Com – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan buruh PT Indomarco Prismatama (pengelola Indomaret) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 26 Mei 2026, akhirnya membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini secara damai melalui proses mediasi dan negosiasi.
Protes ini awalnya dipicu oleh kebijakan sepihak manajemen yang diduga menghapus upah lembur pada hari libur nasional dan menggantinya dengan hari libur biasa. Kebijakan tersebut ditentang keras oleh Presiden FSPMI, Suparno, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan bentuk eksploitasi modern.
Poin-Poin Penting Kesepakatan
Berdasarkan keterangan Ketua PC SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, ada beberapa poin utama yang disepakati oleh manajemen dan perwakilan pekerja:
- Pendataan Ulang Jadwal Kerja: Manajemen bersama Serikat Pekerja di bagian HRD setiap cabang akan mendata ulang kesediaan karyawan untuk bekerja pada hari libur nasional (31 Mei dan 1 Juni 2026). Pendataan ini dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Mei 2026.
- Sanksi Tegas Pelaku Intimidasi: Pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap para pekerja.
- Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Perusahaan bersedia menindaklanjuti tuntutan pembuatan PKB yang diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja.
- Hak dan Keamanan Pendemo Dijamin: Manajemen memastikan tidak ada sanksi atau tindakan hukum bagi karyawan yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Selain itu, upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada 27 Mei 2026 dipastikan akan tetap dibayarkan.
