Korlantas Polri Siapkan Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri akan segera menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, mengumumkan jadwal pelaksanaan agenda rutin ini. Petugas akan melaksanakan operasi selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Aries menyampaikan instruksi tersebut saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Jakarta. Operasi Patuh tahun ini menerapkan konsep mandiri kewilayahan. Artinya, setiap kepolisian daerah dapat menyesuaikan cara bertindak dengan karakteristik kerawanan wilayah masing-masing.
Agenda tahun ini mengusung tema besar tentang digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. Polisi ingin mewujudkan masyarakat yang lebih tertib berkendara melalui pendekatan teknologi modern. Langkah ini sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fokus Incar Manipulasi Pelat Nomor Kendaraan
Polri menitikberatkan penindakan pada jenis pelanggaran yang menghambat kerja kamera tilang elektronik atau ETLE. Aries meminta jajarannya mempersiapkan seluruh infrastruktur digital secara maksimal. Sistem kecerdasan buatan pada kamera harus bekerja optimal selama operasi berlangsung.

Petugas di lapangan akan mengincar pengendara yang sengaja memodifikasi tanda nomor kendaraan. Pelanggaran fatal seperti mencopot pelat nomor atau menutupinya dengan stiker menjadi target utama. Modifikasi warna pelat menggunakan cat juga tidak akan luput dari sanksi tilang.
“Pelanggaran-pelanggaran ini sengaja warga lakukan untuk menghindari deteksi kamera ETLE saat mereka melanggar aturan,” jelas Aries.
Meskipun fokus pada sistem digital, polisi tidak mengabaikan pelanggaran kasat mata yang berbahaya. Pengendara yang nekat melawan arus atau balap liar tetap akan menerima sanksi berat. Petugas di lapangan akan menindak langsung jenis pelanggaran tersebut menggunakan surat tilang manual.
Skema Pembagian Porsi Penindakan di Lapangan
Korlantas Polri sudah menetapkan formula khusus dalam pembagian porsi penindakan selama operasi. Kebijakan ini memprioritaskan penegakan hukum elektronik sebesar 60 persen dari total penindakan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam melakukan transformasi digital.
Sementara itu, porsi untuk tilang konvensional atau manual di jalan raya sebesar 30 persen. Sisa 10 persen lainnya dialokasikan untuk pemberian teguran simpatik kepada para pengendara. Pendekatan humanis ini tetap berlaku untuk kasus-kasus ringan di area tertib lalu lintas.
Melalui strategi terintegrasi ini, Polri optimistis kesadaran berkendara masyarakat akan meningkat. Langkah preemtif dan preventif berupa sosialisasi juga akan berjalan bersamaan. Polisi berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat turun drastis selama masa operasi.
