Patroli Senyap TNI di Jalur Tikus Entikong
Prajurit Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Petugas menyita sabu seberat 21,4 kilogram di kawasan perbatasan negara. Penggagalan ini terjadi saat pasukan melakukan operasi ambush (pembungkaman) di jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan tersebut di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Operasi senyap ini berlangsung pada Rabu malam (10/6/2026). Langkah tegas ini menjadi bukti pengetatan penjagaan di lini batas negara demi membentengi bangsa dari narkoba.
Pasiops Satgas Pamtas, Kapten Arh Rino Pambudi, memimpin langsung patroli malam tersebut. Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO (66). Pelaku tidak berkutik saat petugas mengepung posisinya di kegelapan malam.
Modus Kemasan Teh China Hijau untuk Mengelabui Petugas
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap barang bawaan milik MO. Polisi militer menemukan 20 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar. Pelaku membungkus rapi barang haram tersebut menggunakan kemasan Teh China berwarna hijau demi mengelabui kecurigaan aparat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan warga perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial sehingga sinergi informasi terwujud,” kata Danrem 121/Abw, Brigjen Purnomosidi.
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen Novi Rubadi Sugito, menyampaikan apresiasi tertinggi kepada para prajurit di lapangan. Kerja sama yang baik antara warga perbatasan dan TNI menjadi kunci utama pelacakan jalur penyelundupan ini.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke BNN
Pihak TNI bergerak cepat melakukan proses administrasi setelah mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti. Danrem 121/Abw, Brigjen Purnomosidi, mewakili Pangdam XII/Tanjungpura dalam proses pelimpahan kasus. Ia menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, Brigjen Totok Lisdiarto.

Prosesi penyerahan tersebut berlangsung di Mapomdam XII/Tanjungpura pada Kamis (11/6/2026). BNNP Kalbar akan mengambil alih sepenuhnya proses hukum terhadap warga negara Malaysia tersebut. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan narkotika yang berlaku di Indonesia.
Aparat gabungan berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli bersama di sepanjang garis perbatasan darat. Pengawasan ketat pada jalur-jalur tikus menjadi prioritas utama untuk mencegah masuknya barang ilegal dari negara tetangga.
