Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan era Presiden Prabowo Subianto ini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas utama dilakukan secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PTDSI). Langkah berani ini diambil guna memberantas praktik manipulasi harga (under-invoicing) dan mengamankan devisa negara.
Pada tahap awal, aturan ketat ini menyasar tiga komoditas raksasa nasional, yakni kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah menerapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir swasta masih diizinkan beroperasi dengan syarat wajib mengintegrasikan data kontrak dagang mereka ke dalam sistem PTDSI via portal Bea Cukai (CEISA 4.0). Pembatasan total akan berlaku penuh per 1 Januari 2027, di mana PTDSI bertindak sebagai pemegang kendali tunggal penjualan.
Sebagai stimulus, pemerintah menyiapkan insentif fiskal berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% bagi korporasi yang patuh memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank domestik. Meski diproyeksikan mampu menyelamatkan pendapatan negara hingga ribuan triliun rupiah, kebijakan ini memicu kekhawatiran dari pelaku usaha terkait risiko birokrasi baru dan nasib kontrak jangka panjang dengan pembeli asing yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit.
