CyberNKRI.Com – Gelombang penolakan terhadap implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis kian memanas di berbagai daerah. Ratusan massa yang terdiri dari aliansi pekerja industri sawit, buruh pelabuhan, dan perwakilan pelaku usaha lokal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan kantor pusat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PTDSI) di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah meninjau ulang kebijakan ekspor satu pintu yang dinilai mengancam stabilitas operasional industri nasional.
Para pendemo menyuarakan kekhawatiran bahwa pemusatan ekspor batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy di bawah satu kendali BUMN akan memicu birokrasi panjang yang memperlambat pengapalan komoditas. Tersendatnya logistik di pelabuhan dikhawatirkan dapat menghentikan aktivitas produksi di hulu, yang pada akhirnya berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh dan pekerja lapangan.
Selain di ibu kota, aksi protes serupa juga pecah di beberapa kota pelabuhan ekspor utama di Sumatra dan Kalimantan. Di Samarinda dan Medan, pengusaha angkutan logistik serta asosiasi petani sawit mandiri turun ke jalan, mengeluhkan potensi monopoli harga dan hilangnya posisi tawar produsen swasta akibat mekanisme pasar tunggal (single-desk).
Menanggapi situasi ini, perwakilan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi para pelaku industri selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan ini murni bertujuan untuk menyetop kebocoran devisa akibat praktik under-invoicing dan menjamin kekayaan alam kembali ke kas negara, bukan untuk mematikan usaha swasta.
